Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rincian Larangan Mudik Lebaran 2020

Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rincian Larangan Mudik Lebaran 2020
WARTAKOTA/Nur Ichsan
LARANGAN MUDIK - Suasana di Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, masih dijumpai warga ibukota yang hendak pulang mudik ke kampung halamannya ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera, Selasa (21/4/2020). Terkait keputusan pemerintah yang akan memberlakukan larangan mudik, membuat sejumlah awak bus merasa keberatan, karena hanya akan membuat mereka menjadi susah karena kehilangan pekerjaan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan soal Larangan mudik Lebaran 2020.

Keputusan tersebut diambil guna menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).

Meski demikian,larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.

Yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Artinya, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut.

Sebaliknya, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.

Berita Rekomendasi

Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas