Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Minta Badan Legislasi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law Cipta Kerja

Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR Minta Badan Legislasi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law Cipta Kerja
DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III tahun Sidang 2019–2020, pada Senin siang (30/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan Maharani dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Puan Maharani mengatakan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Baca: Tahanan Palestina di Penjara Israel Tewas Karena Tidak Dapat Perawatan Medis

Selain itu, penundaan diambil beradasarkan masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.

"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," ucap Puan Maharani.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas juga mengusulkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Baca: Ketua Baleg DPR Usul Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

Menurutnya, banyak pihak yang mendesak penundaan klaster ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, kaum buruh juga butuh waktu lebih untuk memberi masukan terhadap Omnibus Law tersebut.

"Sikap Gerindra sepanjang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena itu mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh, mereka mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan. Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca: KSPSI: Besok, Presiden Akan Sampaikan Sikap soal Omnibus Law Cipta Kerja

Supratman mengungkapkan akan mengusulkan penundaan tersebut dalam rapat dengan pemerintah.

"Jadi nanti kita akan lihat kalau ini akan ditunda terhadap klaster yang masih menimbulkan pro kontra, terutama pasal-pasalnya kita akan minta dipending. Tapi khusus berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan," ujar Supratman.

"Nanti dalam rapat Baleg yang akan datang, saya akan usulkan hal yang sama. Gerindra akan mengusulkan hal yang sama," ujarnya.

Diketahui, sejumlah serikat buruh mendesak DPR RI untuk menghentikan penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Corona.

Bahkan, mereka berencana melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 30 April 2020 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas