Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar subsider 8 bulan kurungan.
Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan Soetikno berada di gedung KPK Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ariawan Agustiartono, membacakan tuntutan, Kamis (23/4/2020).
Baca: Lobi-lobi Advokat PDIP Donny Istiqomah Bantu Harun Masiku
Baca: ABJ Sesalkan Penerima Bansos Jakarta Tidak Tepat Sasaran
JPU pada KPK menyakini Emirsyah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
Emirsyah diduga menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 (1 USD= Rp 13.935), EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 (1 EUR= Rp 15.583), dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638 (1 SGD= Rp 10.309).
Baca: Saking Dekatnya, Dewa Budjana Anggap Andy Ayunir sebagai Adik
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014, yaitu:
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Selain menjatuhkan pidana pokok, JPU pada KPK juga meminta kepada majelis hakim agar Emirsyah dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti 2.117.315 Dollar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata JPU pada KPK, Ariawan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,".
Emirsyah juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Upaya pencucian uang itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat dan mesin berserta perawatannya.
Pengadaan pesawat dan mesin berserta perawatannya dari pabrikan yaitu Airbus SA, Roll Royce Plc dan Avions de transport régional (ATR) melalui intermediary Connought International Pte Ltd dan PT. Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong yang didirikan Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.