Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Kementerian Pertahanan RI Dilarang Pakai Aplikasi Zoom, Ini Alasannya

Ketiga adalah Pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan Keamanan dan Pengamanan Informasi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE/57/IV/2020 yang isinya melarang penggunaan aplikasi teleconference zoom di lingkungannya terkait pengamanan informasi data.

Terdapat tiga hal yang menjadi dasar pelarangan tersebut dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji dan bercap resmi Kemenhan tertanggal 21 April 2020 tersebut.

Pertama adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1630).

Kedua adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 314).

Ketiga adalah Pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan Keamanan dan Pengamanan Informasi.

Sehubungan dengan tiga hal yang menjadi dasar tersebut, maka Kasatker atau Kasubsatker di Lingkungan Kemenhan dilarang untuk melaksanakan video conference pada masing-masing jajarannya.

Terkait hal tersebut terdapat empat hal yang menjadi pertimbangan.

Berita Rekomendasi

Pertama adalah tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi zoom karena aplikasi tersebut bersifar terbuka.

Kedua adalah adanya duplikasi tradfic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi zoom ke server yang berada di negara lain yang mengakibatkan pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Ketiga, berdasarkan hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi zoom ditemukan adanya kebocoran data yang telah diakui dan belum bisa diantisipasi secara tepat oleh pihak vendor zoom.

Keempat, setiap Satker jajaran Kemenhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkordinasi dengan Pusdatin Kemenhan.

Sebagai penutup, untuk kelancaran pelaksanaan Sutat Edaran tersebut agar Kapusdatin Kemenhan menyiapkan dukungan video conference yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemenhan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menhan Prabowo Subianto dan Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono.

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut.

"Betul," kata Dahnil saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (23/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas