Bandara Soetta Tak Layani Penumpang Mulai 24 April, Penerbangan Kargo dan Khusus Tetap Beroperasi
Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk sementara tidak melayani angkutan penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga Senin (1/6/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten untuk sementara tidak melayani angkutan penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga Senin (1/6/2020).
Pemberhentian operasi sementara itu dipastikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menyampaikan bahwa Bandara Soetta tidak melayani penerbangan umum.
Febri Toga mengatakan, penerbangan yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional untuk sementara diberhentikan.
Baca: Pergerakan Pesawat di Bandara Soetta dan Halim Turun Drastis Sejak Berlaku PSBB
Baca: 6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta
Ia menambahkan, keputusan itu sesuai dengan kebijakan Presiden dan Menteri Perhubungan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah."
"Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Febri, Kamis (23/4/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Febri menyebut, Bandara Soetta tidak berhenti total dan berstatus terminate operation.
Namun, Bandara Soetta masih tetap melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.
Baca: Sejumlah WN China Gunakan Jaket dan Masker Pelindung Jadi Perhatian Warga di Bandara Soetta
Baca: China Kirim 40 Ton Alkes dan APD ke Indonesia, Baru Tiba 20 Ton di Bandara Soetta
Adapun yang ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang yakni Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Sedangkan, Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Febri menjelaskan, yang dimaksud penerbangan khusus adalah pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.