Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Konflik Kepentingan, Laode Syarif 'Tutup Mata' Saat KPK Cokok Bupati yang Masih Keluarganya

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bercerita bagaimana ia menghindari konflik kepentingan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hindari Konflik Kepentingan, Laode Syarif 'Tutup Mata' Saat KPK Cokok Bupati yang Masih Keluarganya
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Laode M Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bercerita bagaimana ia menghindari konflik kepentingan.

Ketika menjadi komisioner KPK 2015-2019, Syarif pernah meneken surat penangkapan terhadap seorang bupati.

Bupati yang hendak dicokok KPK itu ternyata memiliki hubungan kekeluargaan dengan Syarif.

"Ya sudah dia akhirnya ditangkap, but can you imagine keluarga kamu yang anak saya suka makan ketika pulang sekolah di rumah adiknya bupati itu di Jakarta sini tapi saya diam saja, saya tutup mata," tutur Syarif dalam diskusi daring, Jumat (24/4/2020).

Dia bercerita, peristiwa itu rupanya turut menjadi perbincangan di keluarganya.

Baca: Presiden Jokowi Ucapkan Terima Kasih kepada PM Jepang Shinzo Abe

Baca: Eks Pimpinan KPK: Konflik Kepentingan Sebabkan Gakkum di Kepolisian dan Kejaksaan Tak Optimal

Baca: Selama Wabah Corona, Yuni Shara Pilih Hidup Ngrit daripada Stok Kebutuhan Secara Berlebihan

Saat Idul Fitri tiba, orangtuanya sempat bertanya soal si bupati yang ditangkap KPK itu.

Berita Rekomendasi

"Ibu saya nanya, 'Kasihan ya adik kamu ditangkap'. Ya saya bilang, 'Ya ma, saya bilang dulu karena saya sudah di KPK dia harus hati-hati kalau dia jadi bupati," ujar Syarif.

Kakak si bupati, imbuh Syarif, pun sempat mengajak Laode untuk bertamu di rumahnya saat lebaran tiba untuk bersilaturahmi.

"Kebayang enggak sih saya penjarain adiknya seperti itu tapi masih ajak saya pergi ke rumahnya untuk silaturahim," kata Syarif.

Syarif mengatakan, konflik kepentingan itu tidak hanya dapat terjadi kepadanya tetapi juga kepada para pegawai KPK.

Oleh karena itu, pada masa pimpinan KPK jilid IV, ada aturan di KPK yang melarang pegawai berstatus suami-istri atau adik-kakak semata-mata mencegah adanya konflik kepentingan.

"Salah satunya harus mengundurkan diri, dan sampai sekarang, kalau belum diubah, itu tetap berlaku. Seperti enggak manusiawi tapi ini untuk menjaga jangan sampai terjadi conflict of interest," ujar Syarif.

Syarif mengungkapkan, jabatannya sebagai pimpinan KPK tidak membuatnya lepas dari kemungkinan terjadi konflik kepentingan

"Saya ingin sampaikan bahwa memberantas konflik kepentingan atau benturan kepentingan itu adalah sesuatu yang sangat berat," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas