Politikus PAN Sebut Lucu Penjelasan Istana Soal Mudik dan Pulang Kampung
Yandri Susanto meminta kepada pemerintah agar mudik dan pulang kampung sebaiknya dilarang selama masa pandemi corona.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta kepada pemerintah agar mudik dan pulang kampung sebaiknya dilarang selama masa pandemi corona.
"Atau Pemerintah memastikan orang-orang yang pulang kampung harus benar-benar sehat bebas corona," kata Yandri Susanto kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Hal tersebut terkait ramainya reaksi atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut mudik dan pulang kampung adalah dua hal berbeda.
Baca: Mantan Pimpinan KPK Ingin Staf Khusus Milenial Jokowi Deklarasikan Diri Anti-Konflik Kepentingan
Menurut Yandri Susanto pernyataan Jokowi tersebut ambigu.
"Mudik dilarang karena sifatnya sementara, tetapi pulang kampung boleh karena bersifat permanen bagi yang kehilangan pekerjaan. Ini penjelasan staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono. Lucu juga penjelasannya," katanya
Politisi PAN tersebut menganggap bahwa apa yang dihadapi sekarang bukanlah beda antara mudik dan pulang kampung, tetapi migrasi manusia yang kemungkinan besar menyebarkan virus corona.
Baca: UPDATE Corona di Bali 24 April 2020: Tambah 10 Kasus Baru, Total Pasien Positif Jadi 177
"Pemerintah jangan ambigu, karena apa jaminannya kalau yang dianggap pulang kampung itu tidak kembali lg ke Jabodetabek? Apa pemerintah punya datanya, saya yakin nggak ada data," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menyebut mudik berbeda dengan pulang kampung.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.
Baca: Deretan Kejadian Paling Misterius di Dunia, Termasuk Suara Aneh saat Aurora Muncul
"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).
"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.
Permenhub 25/2020 Dipastikan Tidak Larang Mudik di Luar Wilayah PSBB dan Zona Merah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, Kementerian Perhubungan memastikan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tidak melarang mudik di luar daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan di luar wilayah zona merah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi.
"Ya betul," ujarnya, Jumat (24/4/2020).
Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Baca: Luhut: Puasa Bagian dari Upaya Memutus Penyebaran Covid-19
Baca: Hari Pertama Dilarang Mudik, Tol Jakarta-Cikampek Didominasi Truk Angkutan Barang
Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.
PSBB
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar sampai dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota.
Dua provinsi itu yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Sementara 21 kabupaten/kota antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Lalu, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Daerah terakhir yang mengusulkan penerapan PSBB dan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/264/2020. Penerapan PSBB disetujui lantaran kasus positif Corona terjadi peningkatan yang signifikan.
Pasal Mudik
Ini sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang angkutan mudik di wilayah PSBB dan zona merah:
Pasal 1
(1) Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. transportasi darat;
b. transportasi perkeretaapian;
c. transportasi laut; dan
d. transportasi udara.
Transportasi darat:
Pasal 2
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Kereta api perkotaan:
Pasal 10
Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan
c. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
Kapal laut:
Pasal 13
(1) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
c berlaku untuk semua kapal penumpang.
(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
untuk:
a. pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan
b. pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Penerbangan domestik:
Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke
wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease
2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
Penerbangan Domestik Masih Diizinkan Beroperasi Sampai 24 April 2020
Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Baca: Pasien Positif Corona Terus Bertambah, Komite II DPD RI Minta PSBB Dikaji Ulang
Baca: Gagal Bayar, Bank Banten Akan Dimerger dengan Bank Bjb
Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.
Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” pungkas Adita.
Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.