Politikus PAN Sebut Lucu Penjelasan Istana Soal Mudik dan Pulang Kampung
Yandri Susanto meminta kepada pemerintah agar mudik dan pulang kampung sebaiknya dilarang selama masa pandemi corona.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta kepada pemerintah agar mudik dan pulang kampung sebaiknya dilarang selama masa pandemi corona.
"Atau Pemerintah memastikan orang-orang yang pulang kampung harus benar-benar sehat bebas corona," kata Yandri Susanto kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Hal tersebut terkait ramainya reaksi atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut mudik dan pulang kampung adalah dua hal berbeda.
Baca: Mantan Pimpinan KPK Ingin Staf Khusus Milenial Jokowi Deklarasikan Diri Anti-Konflik Kepentingan
Menurut Yandri Susanto pernyataan Jokowi tersebut ambigu.
"Mudik dilarang karena sifatnya sementara, tetapi pulang kampung boleh karena bersifat permanen bagi yang kehilangan pekerjaan. Ini penjelasan staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono. Lucu juga penjelasannya," katanya
Politisi PAN tersebut menganggap bahwa apa yang dihadapi sekarang bukanlah beda antara mudik dan pulang kampung, tetapi migrasi manusia yang kemungkinan besar menyebarkan virus corona.
Baca: UPDATE Corona di Bali 24 April 2020: Tambah 10 Kasus Baru, Total Pasien Positif Jadi 177
"Pemerintah jangan ambigu, karena apa jaminannya kalau yang dianggap pulang kampung itu tidak kembali lg ke Jabodetabek? Apa pemerintah punya datanya, saya yakin nggak ada data," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menyebut mudik berbeda dengan pulang kampung.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.
Baca: Deretan Kejadian Paling Misterius di Dunia, Termasuk Suara Aneh saat Aurora Muncul
"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).
"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.
Permenhub 25/2020 Dipastikan Tidak Larang Mudik di Luar Wilayah PSBB dan Zona Merah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.