Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PAN Sebut Lucu Penjelasan Istana Soal Mudik dan Pulang Kampung

Yandri Susanto meminta kepada pemerintah agar mudik dan pulang kampung sebaiknya dilarang selama masa pandemi corona.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PAN Sebut Lucu Penjelasan Istana Soal Mudik dan Pulang Kampung
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN Yandri Susanto. 

Namun, Kementerian Perhubungan memastikan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tidak melarang mudik di luar daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan di luar wilayah zona merah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi.

"Ya betul," ujarnya, Jumat (24/4/2020).

Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca: Luhut: Puasa Bagian dari Upaya Memutus Penyebaran Covid-19

Baca: Hari Pertama Dilarang Mudik, Tol Jakarta-Cikampek Didominasi Truk Angkutan Barang

Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.

PSBB

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar sampai dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota.

Dua provinsi itu yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Sementara 21 kabupaten/kota antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Lalu, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Daerah terakhir yang mengusulkan penerapan PSBB dan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/264/2020. Penerapan PSBB disetujui lantaran kasus positif Corona terjadi peningkatan yang signifikan.

Pasal Mudik

Ini sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang angkutan mudik di wilayah PSBB dan zona merah:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas