Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PAN Sebut Lucu Penjelasan Istana Soal Mudik dan Pulang Kampung

Yandri Susanto meminta kepada pemerintah agar mudik dan pulang kampung sebaiknya dilarang selama masa pandemi corona.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PAN Sebut Lucu Penjelasan Istana Soal Mudik dan Pulang Kampung
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN Yandri Susanto. 

Pasal 1

(1) Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.

(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. transportasi darat;
b. transportasi perkeretaapian;
c. transportasi laut; dan
d. transportasi udara.

Transportasi darat:

Pasal 2

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Berita Rekomendasi

Kereta api perkotaan:

Pasal 10

Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan
c. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Kapal laut:

Pasal 13

(1) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
c berlaku untuk semua kapal penumpang.

(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
untuk:
a. pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan
b. pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas