Terakhir! Penerbangan Domestik Masih Diizinkan sampai 24 April, Khusus Penumpang Reservasi Lama
Hari terakhir izin penerbangan domestik pada Jumat (24/4/2020). Hanya khusus bagi penumpang dengan reservasi lama.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hari terakhir izin penerbangan domestik!
Buntut dari larangan mudik oleh pemerintah, penerbangan domestik hanya diizinkan untuk beroperasi sampai Jumat (24/4/2020).
Izin tersebut berlaku khusus bagi penumpang dengan reservasi lama.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub tersebut ditetapkan pada Kamis (23/4/2020) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk melarang mudik tahun 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut, pengaturan transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian.
Khususnya bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Mengutip dari rilis di laman dephub.go.id, angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.
Moda transportasi udara jenis pesawat menjadi satu kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama beberapa waktu.
Baca: Pernyataan Jokowi Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung, Pihak Istana: Tidak Boleh Dua-duanya
Baca: Percakapan Jokowi dan Najwa Shihab: Mudik dan Pulang Kampung. . .
Masih mengutip dari sumber yang sama, larangan untuk angkutan udara mulai berlaku pada 24 April hingga 1 Juni 2020.
Meski mulai berlaku hari ini, penumpang penerbangan domestik masih bisa sedikit bernapas lega.
Hal ini lantaran, Kemenhub masih mengizinkan penerbangan domestik untuk beroperasi hingga Jumat (24/4/2020).
Meski demikian, Kemenkub memutuskan, izin penerbangan domestik hanya bisa dilakukan untuk melayani penumpang dengan reservasi lama.
Sementara itu, operator penerbangan diminta untuk tidak melayani reservasi baru lagi.
Izin operasi penerbangan domestik dengan reservasi lama juga harus menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19."
"Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4), dari rilis yang diterima Tribunnews.
Berbeda dengan penerbangan domestik, penerbangan internasional masih akan tetap beroperasi.
Khususnya untuk melayani WNA yang akan kembali ke negaranya maupun WNI yang akan kembali ke Indonesia.
Baca: Beda Mudik dan Pulang Kampung, Pakar: Bisa Jadi Argumen Pembelaan agar Jokowi Tak Disalahkan
Baca: Prabowo Membela dan Memuji-muji Jokowi Soal Penanganan Pandemi Corona
Adita kembali menegaskan, penerbangan internasional tersebut juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi.
Lebih lanjut, Adita mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan apabila penghentian transportasi akan diperpanjang.
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” katanya.
Untuk diketahui, larangan penggunaan transportasi untuk mudik 2002 berlaku untuk keluar masuk wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 serta aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai PSBB.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi, pada Selasa (21/4/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Mereka yang nekat mudik, akan mendapat sanksi dari petugas mulai dari teguran hingga sanksi denda maupun sanksi lainnya.
(Tribunnews.com/Miftah)