Buruh Batal Demo Besar-besaran 30 April Setelah Jokowi Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan
Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak jadi menggelar aksi demonstrasi jelang Hari Buruh pada 30 April mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana perkumpulan serikat buruh menggelar demo besar-besaran pada tanggal 30 April atau jelang hari buruh akhirnya dibatalkan.
Pembatalan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Jokowi dalam keterangannya Jumat (24/4/2020) kemarin mengatakan, pihaknya sudah memastikan hal itu kepada pihak DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi.
Dengan adanya penundaan tersebut, maka pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
Termasuk juga menampung masukan dari sejumlah kelompok masyarakat.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.
Menanggapi penundaan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak jadi menggelar aksi demonstrasi jelang Hari Buruh pada 30 April mendatang.
Baca: Update Kasus Hakim Jamaluddin, Zuraida Kesal pada Eks Aspri Korban: Alasanku Sakit Hati & Membunuh
"Keputusan Presiden Jokowi ini momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said Iqbal.
Said mengatakan, Jokowi akan mempertimbangkan membahas ulang poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini dengan melibatkan pekerja dan serikat buruh.
"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Said.
"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," kata Said.
Sebelumnya memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi memang sempat menerima pimpinan organisasi lintas buruh yang menyuarakan sikap terkait RUU tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Di kesempatan itu, Jokowi mendapatkan masukan agar para buruh lebih dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut.
Baca: Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.