Legislator PKS Soroti Perpres Penyederhanaan Perizinan Impor di Tengah Pandemi Corona
keputusan menerbitkan perpres memudahkan izin impor tidak sesuai dengan keadaan dalam negeri yang tengah dihantam pandemi Corona.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.
Menurutnya, keputusan menerbitkan perpres memudahkan izin impor tidak sesuai dengan keadaan dalam negeri yang tengah dihantam pandemi Corona.
Sebab dalam perpres tersebut, persyaratan teknis untuk izin impor dapat ditangguhkan dalam keadaan tertentu (kebutuhan mendesak, terbatasnya pasokan dan terganggunya distribusi).
Ketentuan tersebut tertera dalam pasal 5 ayat 3.
"Persoalannya, penetapan keadaan tertentu tersebut, dapat dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian bersama pejabat yang ditunjuk atas nama menteri. Bisa Dirjen, atau siapapun, lewat mekanisme rapat koordinasi (pasal 4 ayat 2)," kata Amin kepada Tribun, Sabtu (25/4/2020).
"Artinya, Presiden bisa cuci tangan saat impor besar-besaran terjadi dan ini boleh dilakukan tanpa izin persyaratan teknis sehingga bisa sangat merugikan pelaku usaha dalam negeri," imbuhnya.
Lantas ia menjelaskan keadaan saat ini di mana adanya mafia impor yang ramai diperbincangkan setelah Menteri BUMN menyebutkan ada praktik kotor dalam impor alat kesehatan (alkes).
Jumlah impor alkes mencapai 90 persen dari kebutuhan nasional.
"Hanya 10 persen saja bahan baku alkes dan farmasi yang dipenuhi industri dalam negeri. Nilai impornya juga sangat fantastis, sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15 triliun menurut Data BPS tahun 2019," ujarnya.
Selain itu, ia menilai perpres tersebut dapat menegasikan UU diatasnya.
Dalam pasal 10 Perpres ini disebutkan "Semua ketentuan peraturan UU mengenai pemberian persyaratan perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini".
Menurut Amin hal tersebut seakan-akan UU yang bertentangan dengan Perpres menjadi tidak berlaku, atau dengan kata lain, Perpres berkedudukan lebih tinggi dibanding UU.
Sehigga barang impor bahkan diperlakukan sebagai raja di pasal 8 Perpres ini, disebutkan barang impor dapat diberikan fasilitas pajak, kepabeanan dan cukai.
"Ini terjadi di saat produk-produk lokal khususnya UMKM terus dimarjinalkan tanpa dibuka akses pasar dan insentif yang memadai," pungkasnya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul : Legislator PKS Soroti Perpres Penyederhanaan Perizinan Impor di Tengah Pandemi Corona