Sanksi Nekat Mudik, Polisi Perintahkan Kendaraan Putar Balik
Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak pada Jumat, 24 April 2020.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.
Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, saat ini warga yang nekat melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Sambodo Purnomo menyebut, pemberian sanksi berupa pengalihan atau putar balik.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).
Baca: Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper
Baca: Gojek Bersama OTO Group Berikan Keringanan Angsuran Bagi Para Mitra Driver
"Jadi mari kita laksanakan dulu, sanksi yang paling tegas saat ini adalah kita putar balikan," kata Sambdo.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya yang akan diterapkan setelah 6 Mei 2020.
"Ya nanti kita tunggu, dalam Peraturan Menteri disebutkan memang setelah tanggal 7 Mei ada penindakan yang lebih tegas."
"Tetapi kita jangan berandai-andai ke situ lah," ujarnya.
Sambodo juga menyampaikan bahwa larangan mudik ini sebagai upaya bangsa Indonesia untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
"Jangan kemudian peraturan itu dibuat untuk dilanggar," ucap Sambodo.
"Peraturan dibuat untuk dipatuhi," lanjutnya.
Sementara itu, Sambodo menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah warga yang ingin mudik.
Ia mengatakan, kebijakan yang diambil salah satunya melakukan screening kepada warga yang terlihat membawa koper.
Baca: Imbas Larangan Mudik, Awak Maskapai Lion Air Dipulangkan ke Daerah Masing-masing
Baca: Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus