Sanksi Nekat Mudik, Polisi Perintahkan Kendaraan Putar Balik
Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak pada Jumat, 24 April 2020.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
"Tentu polisi akan melakukan kebijakan-kebijakan dan diskresi," ujar Sambodo.
"Kita juga akan mengandalkan, misalnya secara screening kalau melihat mereka bawa koper yang besar dan segala macemnya," sambungnya.
Ia menambahkan, dari hal itu bisa dilihat warga yang hendak pulang ke kampung halamanya.
Selain itu, Sambodo menyebutkan, jika warga hanya mengenakan seragam kerja dan tidak seperti orang yang akan mudik berarti memang mereka karyawan.
"Tentu kelihatan bahwa ini memang pemudik, tapi kalau dia hanya menggunakan seragam kerja, seragam pabrik."
"Itu dia memang betul-betul karyawan," jelasnya.
Sehingga, ia menegaskan, pihak kepolisian memang sangat selektif dalam screening warga di perbatasan dan tidak semuanya diperintahkan untuk putar balik.
Sambodo juga menjelaskan, selama warga yang berpergian di sekitar wilayah Bekasi masih diperbolehkan.
Lantaran masih satu wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Denda Rp 100 Juta hingga Penjara 1 Tahun Menanti Jika Nekat Mudik, Ini Kriterianya
Baca: Istana Jelaskan Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Versi Presiden Jokowi
"Kalau Kalimalang, selama dari Bekasi Kota ke Bekasi Kabupaten tidak ada masalah."
"Karena ini masih satu wilayah PSBB dan satu wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada empat titik yang dilakukan penyekatan di perbatasan antara Bekasi dengan Karawang.
"Nah yang memang kita ada penyekatan itu di perbatasan antara Bekasi dengan Karawang," ucapnya.
"Itu ada di empat titik di Pebayuran, Kedungwaringin termasuk Cibarusa yang mengarah ke arah Bogor," papar Sambodo Purnomo.