Sanksi Nekat Mudik, Polisi Perintahkan Kendaraan Putar Balik
Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak pada Jumat, 24 April 2020.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak pada Jumat, 24 April 2020.
Menurutnya, aktivitas warga di Karawang dan Bekasi ini memang sangat padat.
"Tentu ini menimbulkan permasalahan-permasalahan, karena memang banyak sekali warga yang tinggal di Karawang," ujarnya.
"Kemudian kantornya atau pabriknya di Bekasi atau sebaliknya tinggal di Bekasi lalu kantornya di Karawang."
"Karena mereka ini Karawang dan Bekasi sama-sama daerah industri," lanjut Sambodo.
Sehingga, Sambodo menyebut, banyak karyawan yang volume lalu lintas hariannya cukup tinggi dengan menggunakan kendaraan roda dua.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
BERITA REKOMENDASI