Komisioner KPAI Diusulkan Dipecat: Kesalahan yang Saya Lakukan Masuk Kategori Apa?
Hal ini bermula dari pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan yang berenang dengan laki-laki berpotensi hamil.
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun Sitti dalam sidang etik KPAI, tidak mengakui kesalahannya tersebut.
"Bahwa komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu dan meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada komisioner terduga bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan," ucap Dewan Etik.
Meski demikian Dewan Etik juga memberikan apresiasi karena sikap Sitti selama
memberikan keterangan dalam persidangan sangat sopan.
Sehingga mereka memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai
Komisioner KPAI. Sitti dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela selambat- lambatnya pada 23 Maret 2020 atau KPAI akan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden Jokowi.
Merasa Tak Diberi Kesempatan Membela Diri
Apa respon Sitti?
Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.
Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.
Sitti mengatakan dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.
"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.
Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.
Ia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Jokowi.