Komisioner KPAI Diusulkan Dipecat: Kesalahan yang Saya Lakukan Masuk Kategori Apa?
Hal ini bermula dari pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan yang berenang dengan laki-laki berpotensi hamil.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty angkat bicara soal rekomendasi pemberhentian dirinya.
Hal ini bermula dari pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan yang berenang dengan laki-laki berpotensi hamil.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.
Baca: Cocok untuk Berbuka Puasa, Resep Es Punch Yogurt Mangga punya Kesegaran yang Sulit Ditolak
Baca: Pantas Rasanya Enak, Rupanya Begini Cara Restoran Manado Membuat Bakwan Jagung Gurih dan Renyah
Baca: Indef Ungkap Nominal yang Pas Untuk Penanganan Covid-19
Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.
Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.
Pertama,meminta Sitti mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.
Dewan Etik itu dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna; mantanpimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo; dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.
Terkait rekomendasi Dewan Etik itu, Sitti menyebut hal itu tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.
”Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020).
Dewan Etik sebelumnya berkesimpulan pernyataan Sitti soal kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki, walau tidak ada penetrasi akan hamil, merupakan fakta yang tidak terbantahkan.
"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis putusan Dewan Etik.
Dewan Etik menjelaskan, pernyataan itu telah melanggar melanggar etik karena sebagai
pejabat publik harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan kolegalitas KPAI.