Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun, Mahfud MD Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, larangan berpergian antar wilayah itu kemungkinan bisa diterapkan hingga akhir tahun ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun, Mahfud MD Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, yang masih tampak lengang dan normal, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan mudik telah ditetapkan pemerintah sejak 24 April 2020 lalu. Kebijakan larangan mudik antar wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan berpergian antar wilayah itu kemungkinan bisa diterapkan hingga akhir tahun ini.

”Kalau mudik Lebaran tentu sampai Lebaran. Tapi kalau situasi dan perkembangan menghendaki pergerakan orang dan barang harus dibatasi, maka bisa diperpanjang,”kata Mahfud melalui sambungan video conference yang disiarkan laman Youtube BNPB, Jakarta, Sabtu (25/2/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah telah menggeser waktu cuti bersama menjadi bulan Desember.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020).
Dalam Acara ILC, Mahfud MD Bongkar Kesepakatan Tak Biasa Pemerintah Atasi Virus Corona
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020). Dalam Acara ILC, Mahfud MD Bongkar Kesepakatan Tak Biasa Pemerintah Atasi Virus Corona (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Sehingga pembatasan bisa dilakukan hingga akhir tahun.

Meski banyak prediksi yang menyatakan pandemi corona akan berakhir pada Juli.

”Karena kalau antisipasi pemerintah kan begini cuti lebaran, cuti hari raya ini akan ditiadakan, nanti dipindahkan ke Desember. Itu artinya antisipasinya sampai Desember. Meskipun di dalam banyak prediksi diperkirakan Juli sudah akan selesai, tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," jelas Mahfud.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan, larangan berpergian antar wilayah ini bisa diperpanjang seperti
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Mahfudsaat ini pemerintah melihat hingga pandemi corona berakhir.

Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta yang diperpanjang.

Baca: Ada Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020

Baca: Telpon Jokowi dan Presiden Negara Lainnya Janji Beri Ventilator, Donald Trump Dikritik

Baca: Kumpulkan Donasi Rp. 771 Juta, Rhoma Irama: Mari Antisipasi Virus Corona dengan Perjuangan dan Doa

Nanti kalau pada saat diperpanjang masih perlu diperpanjang lagi sampai nanti ada titik minimal untuk
dikatakan aman," kata Mahfud.

Ruang loket Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban
Ruang loket Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Berlaku di Seluruh Indonesia
Pada kesempatan yang sama Mahfud menegaskan penerapan larangan mudik ini berlaku umum.

Menurutnya, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan pemerintah," ujar Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas