Diminta Wamendes Awasi BLT Dana Desa, GAMKI Bentuk Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19
Wamendes Budi Arie Setiadi menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melarang mudik sangat tepat.
Editor: Hasanudin Aco
![Diminta Wamendes Awasi BLT Dana Desa, GAMKI Bentuk Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ewan-pimpinan-pusat-gerakan-akl.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menggelar Webinar bertajuk “Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19”.
Diskusi ini menghadirkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi dan Plt. Direktur RS PGI Cikini, dr. Alphinus Kambodji, Jumat (24/4/2020).
Wamendes Budi Arie Setiadi menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melarang mudik sangat tepat.
Hal ini disampaikannya saat membawakan topik “Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2020”.
“Pemerintah baru mengeluarkan kebijakan, karena sebelumnya pemerintah harus terlebih dahulu menyusun semua instrumen supaya tidak merugikan warga masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, mitigasi risiko ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, melindungi warga desa dari Covid-19, dan mempermudah gerak cepat pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia ketika Covid-19 ini sudah berakhir.
Sebab, desa adalah struktur sosial dan produksi. Apabila desa terpapar, maka akan mengganggu ketahanan nasional bangsa ini.
Kendati demikian, Budi Arie berharap semua aktivis, pemuda desa, aparat desa, pendamping desa untuk selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sehingga tugas relawan desa adalah melindungi dan menjaga warga desa dan warga perantau (sanak saudara).
“ini adalah tugas kita semua untuk mengamankan warga desa dari Covid-19. Indonesia saat ini membutuhkan solidaritas dan gotong-royong, karena pemerintah saja tidak cukup menangani pandemi ini,” imbuhnya.
Soal kriteria penerima BLT, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih universal dari Merauke hingga Sabang.
Kendati demikian, Budi Arie mengatakan bahwa Kemendes saat ini sedang membuat terobosan guna memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pendataan, sehingga tidak membingungkan kepala desa, RW dan RT.
Dia mengakui, kondisi kemiskinan di setiap desa di Indonesia sangat berbeda-beda. Sehingga kebijakan yang harus ditempuh setiap desa adalah Musyawarah Desa Khusus dan harus sejalan dengan UU Desa tahun 2014.
“Jadi semua ada pada keputusan masyarakat, mana yang berhak dan patut menerima bantuan. Jangan sampai tumpang tindih dengan penerima PKH, Kartu Pra Kerja, dan Bantuan Pangan Nontunai,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.