KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka Pengembangan Kasus Bupati Ahmad Yani
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dua orang tersebut ialah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Baca: Cerita Eks Manchester United Saat Ditegur Sir Alex Ferguson Usai Pergi ke Liverpool
Baca: Tim Jurnalis Tribunnews Sabet Juara di Turnamen Esports Mobile Legends
Alex menerangkan, dalam proses pengembangan perkara ini, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada para tersangka pada 3 Maret 2020.
"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," terang Alex.
Baca: Waspada Tiga Gejala Utama Infeksi Virus Corona Pada Anak-anak, Termasuk Nyeri Perut
Disamping itu, imbuh Alex, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada 17 April 2020 dan 23 April 2020.
"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," kata Alex.
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau;
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar Singapura dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. Keduanya sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK mentersangkakan pemilik PT Enra Sari atau unsur swasta, yakni Robi Okta Fahlefi.
Saat ini persidangan Ahmad Yani dan Elfin Muhtar masih berlangsung. Sedangkan Robi Okta telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.