Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI Melalui Kepres

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI Melalui Kepres
Youtube Tribun Jakarta
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. 

Tanggapan Sitti Sebelumnya

Sebelumnya,  Sitti Hikmawatty mengaku keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo.

Usulan tersebut sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.

Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti melakukan pelanggaran terkait pernyataan soal 'perempuan bisa hamil karena berenang bersama pria'.

Dirinya menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.

Berita Rekomendasi

Dia menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.

Dirinya juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

"Secara terstruktur, saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan saya disamping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.

"Masih terkait dengan poin diatas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.

Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.

Dia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo.

"Siaran Pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas