RUU Cipta Kerja Ditunda, Bukti Pemerintah Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Umar Juoro mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama Klaster Ketenagakerjaan mendapatkan apresiasi sejumlah pihak.
Penundaan ini bukti bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi publik.
Pengamat ekonomi Umar Juoro mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Menurutnya, hal ini membuktikan Presiden Jokowi mendengar aspirasi masyarakat tentang RUU Cipta Kerja ini.
Baca: Imbas Wabah Corona, Italia Bebaskan Sejumlah Bos Mafia dari Penjara
"Sebagaimana yang kita ketahui buruh akan berdemo untuk menolak pembahasan RUU Cipta kerja dan untuk mencegah hal itu terjadi dikarenakan ada potensi penyebaran virus corona maka presiden mengambil langkah untuk mencegah unjuk rasa itu terjadi. Oleh karena itu Presiden Jokowi menunda pembahasan," kata kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Umar menilai selama penundaan pembahasan pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk membahas poin demi poin yang dinilai masih belum sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Baca: Menhub Sembuh dari Covid-19 dan Ikut Ratas, Mensos Doakan Semoga Sehat Selalu
"Dalam penundaan ini, bukan berarti pemerintah dan DPR berdiam diri tapi harus terus menjaring aspirasi masyarakat, buruh, dan elemen lain agar RUU ini bisa menjadi solusi bagi para pencari kerja di negara ini," ujarnya.
Meskipun demikian, Umar menilai klaster lain yang menjadi produk Omnibus Law seperti klaster investasi tetap menjadi bahasan, baik pemerintah maupun DPR.
"Soal investasi harus jalan. Dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi investasi dari luar sangat diperlukan untuk memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia," katanya.