BNPT Larang Penggunaan Zoom di Semua Unit Kerjanya
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang penggunaan aplikasi video conference Zoom di semua unit kerjanya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang penggunaan aplikasi video conference Zoom di semua unit kerjanya.
Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 08 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BNPT A Adang Supriyadi di Bogor tertanggal 24 April 2020 atas nama Kepala BNPT.
Surat edaran yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (28/4/2020) tersebut ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan seluruh pegawai di lingkungan BNPT.
Baca: Mayat Mertua yang Dibunuh Menantu Ditemukan dalam Karung dan Tersangkut Sampah di Kali Layang
Baca: Sempat Takut, Ini Alasan Pasien 03 Sumbangkan Plasma Darahnya
Baca: Rilis Single Religi, Ekoda Ingin Sampaikan Nikmatnya Puasa Meski di Rumah Saja
Terdapat tiga poin isi surat edaran tersebut.
Pertama, agar semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal.
Kedua, setiap pelaksanaan rapat Video Conference agar menggubakan aplikasi lainnya yang telah terjamim enkripsinya.
Ketiga, seluruh Pejabat dan staf yang masih menginstall aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus atau uninstall untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming.
Dalam surat edaran tersebut termuat hal yang menjadi latar belakang dibuatnya surat edaran tersebut antara lain tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom dan adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Baca: Anak Ketiga Ulang Tahun, Nikita Mirzani Beri Pesan Unik: Jangan Suka Pernah Dekat Sama Cabe-cabean
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman untuk tidak menggunakan aplikasi video conference zoom dan menggunakan aplikasi video conference lainnya.
Baca: Modus Mudik Naik Truk dan Kontainer, Kakorlantas : Bahaya Kurang Oksigen dan Tertular Corona
Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab.
Surat edaran tersebut didasarkan kepada arahan Pimpinan BNPT terkait keamanan data dan informasi pada saat pelaksanaan video conference.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE/57/IV/2020 yang isinya melarang penggunaan aplikasi teleconference zoom di lingkungannya terkait pengamanan informasi data.
Terdapat tiga hal yang menjadi dasar pelarangan tersebut dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji dan bercap resmi Kemenhan tertanggal 21 April 2020 tersebut.
Pertama adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1630).
Kedua adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 314).
Ketiga adalah Pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan Keamanan dan Pengamanan Informasi.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.