ICW Anggap Wajar Firli Bahuri Bawa Kebiasaan Pamer Tersangka ke KPK
Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti upaya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘memamerkan’ tersangka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![ICW Anggap Wajar Firli Bahuri Bawa Kebiasaan Pamer Tersangka ke KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/talkshow-polemik-kpk-adalah-koentji_20190909_004055.jpg)
"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik, juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apa lagi gaduh," katanya.
Ciri Khas Kerja Senyap KPK Saat Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Minggu (26/4/2020) pagi.
Penangkapan itu dilakukan tanpa mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu.
Jika melihat pimpinan KPK periode sebelumnya, penetapan status tersangka selalu diumumkan kepada publik terlebih dahulu.
Baca: ICW: Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Bukan Hal yang Membanggakan bagi KPK
Setelah itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya.
Ia menyatakan hal tersebut sebagai kerja senyap.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Firli Bahuri menegaskan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi Covid-19.
Baca: KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim di Rutan C1
Firli menyebut penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait penanganan virus corona.
"KPK saat ini tetap bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physical distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata dia.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar; dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Baca: KPK Jelaskan Konstruksi Perkara yang Menjerat Ketua DPRD Muara Enim
Saat ini persidangan Ahmad Yani dan Elfin Muhtar masih berlangsung. Sedangkan Robi Okta telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.