Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Lima Saksi dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (28/4/2020).
Dari tujuh saksi ini, lima diantaranya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya Departemen Pengawasan Transaksi Efek pada periode tahun 2015-2016. Sedangkan dua sisanya merupakan pihak perusahaan managemen investasi.
Baca: Ganjar Pranowo Tegur Bupati Klaten Soal Ada Stiker Wajah di Hand Sanitizer Bantuan
Baca: Pemerintah Chili Berencana Membuat Paspor Bebas Covid-19 untuk Penduduknya, Apa Fungsinya?
"Ini adalah pemeriksaan kembali untuk tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya (persero) untuk berkas perkara tiga tersangka BT, HH maupun JHT," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Hari menegaskan pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dengan cara tanya jawab tertulis.
Kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Baca: Cegah Sakit Kepala Saat Jalani Ibadah Puasa
Berikut tujuh saksi yang diperiksa hari ini, Selasa (28/4/2020) :
1. Junaedi (Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
2. Ridwan (Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
3. Ika Dianawati Nadeak (Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016) ;
4. Nova Efendi (Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016) ;
5. Muhammad Arif Budiman (Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
6. Fahyudi Daniatmadja (Direktur PT. Milenium Capital Management) ;
7. Dwinanto Amboro (Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama) ;
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka : Benny Tjokro-Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim-mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya ada Hary Prasetyo-mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan-mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.