PAN Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Timbulkan Kekacauan Hukum Baru
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat menimbulkan kekacauan hukum,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat menimbulkan kekacauan hukum, karena sanksi bagi pelaku penerbit ijazah palsu telah dihapus.
Anggota Badan Legislasi DPR Zainuddin Maliki mengatakan, terdapat pasal-pasal sanksi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
"Pasal 67, 68, dan 69 dihapus tanpa ada penjelasan mengenai penghapusannya," kata Zainuddin kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Baca: Andre Taulany Berniat Membeli Oplet si Doel, Rano Karno: Ditawar Rp 1 Miliar Gak Akan Dijual
Baca: Pasien Korban Corona Dikira Sudah Dikremasi Hendak Dimakamkan, Ternyata Masih Hidup
"Ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum baru, karena pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana pemberi dan pengguna ijazah maupun gelar palsu," sambung Zainuddin.
Menurutnya, dengan dihapusnya pasal sanksi pidana tersebut, maka praktik pemberian ataupun jual beli gelar serta ijazah palsu tidak lagi dianggap sesuatu yang ilegal, apalagi tindakan kriminal.
"Di tengah masyarakat kita yang masih didominasi mindset pentingnya ijazah ketimbang kompetensi, maka hampir bisa dipastikan akan timbul kerawanan jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu," kata politikus PAN itu.
Ia menilai, adanya saksi bagi penerbit maupun penerima ijazah palsu pada saat ini saja, tidak menyurutkan pelaku melakukan praktik tersebut.
"Sekarang sudah banyak terjadi praktik jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu, apalagi kalau sanksi pidananya dihapus," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.