Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Timbulkan Kekacauan Hukum Baru

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat menimbulkan kekacauan hukum,

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PAN Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Timbulkan Kekacauan Hukum Baru
Tribunnews/Jeprima
Massa yang menamakan diri Gerakan Buruh Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menyerukan penolakan omnibus law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). Massa yang mengikuti aksi membawa spanduk besar bertulisan Tolak UU Omnibus Law. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat menimbulkan kekacauan hukum, karena sanksi bagi pelaku penerbit ijazah palsu telah dihapus.

Anggota Badan Legislasi DPR Zainuddin Maliki mengatakan, terdapat pasal-pasal sanksi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pasal 67, 68, dan 69 dihapus tanpa ada penjelasan mengenai penghapusannya," kata Zainuddin kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Baca: Andre Taulany Berniat Membeli Oplet si Doel, Rano Karno: Ditawar Rp 1 Miliar Gak Akan Dijual

Baca: Pasien Korban Corona Dikira Sudah Dikremasi Hendak Dimakamkan, Ternyata Masih Hidup

"Ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum baru, karena pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana pemberi dan pengguna ijazah maupun gelar palsu," sambung Zainuddin.

Menurutnya, dengan dihapusnya pasal sanksi pidana tersebut, maka praktik pemberian ataupun jual beli gelar serta ijazah palsu tidak lagi dianggap sesuatu yang ilegal, apalagi tindakan kriminal.

"Di tengah masyarakat kita yang masih didominasi mindset pentingnya ijazah ketimbang kompetensi, maka hampir bisa dipastikan akan timbul kerawanan jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu," kata politikus PAN itu.

Berita Rekomendasi

Ia menilai, adanya saksi bagi penerbit maupun penerima ijazah palsu pada saat ini saja, tidak menyurutkan pelaku melakukan praktik tersebut.

"Sekarang sudah banyak terjadi praktik jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu, apalagi kalau sanksi pidananya dihapus," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas