Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-Dipecat, Sitti Hikmawati Sarankan Jokowi Mengisi Celah Hukum di KPAI

Sitti Hikmawati menyarankan agar Presiden Joko Widodo untuk mengisi celah kekosongan hukum yang ada di tubuh KPAI.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pasca-Dipecat, Sitti Hikmawati Sarankan Jokowi Mengisi Celah Hukum di KPAI
Youtube Tribun Jakarta
Eks Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Sitti Hikmawati menyarankan agar Presiden Joko Widodo untuk mengisi celah kekosongan hukum yang ada di tubuh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sitti meminta hal tersebut sebagai langkah perbaikan di internal KPAI. Permintaan Sitti tersebut dilayangkan setelah Jokowi memberhentikan secara tidak terhormat.

"Sebagai bagian untuk menuntaskan kecintaan saya pada Lembaga KPAI, maka kepada Bapak Presiden melalui Kementerian terkait berkenan kiranya mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai lembaga negara yang independent, untuk segera melakukan perbaikan internal," ujar Sitti dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/4/2020).

Baca: Jokowi Buka Data Jumlah Daerah yang Alami Defisit Bahan Pokok

Baca: Disebut Negara Paling Bahagia di Dunia, Ini 12 Fakta tentang Finlandia

Sitti mengatakan pembenahan tersebut perlu dilakukan agar tidak ada lagi komisioner KPAI yang mengalami nasib seperti dirinya.

"Supaya ke depan para komisioner yang masih ada, serta pegiat HAM dimanapun, tidak mengalami kejadian seperti saya," tutur Sitti.

Baca: Innalillahi Wainnaillaihi Rojiun, Wali Kota Tanjung Pinang Meninggal Karena Covid-19

Dirinya berharap kejadian yang menimpanya memberikan hikmah tersendiri.

Berita Rekomendasi

"Apa yang terjadi pada saat ini, saya ambil hikmahnya, terlebih lagi di hari baik bulan baik, karenanya mohon maaf lahir dan batin," kata Sitti.

Seperti diketahui, Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Pencopotan Sitti ini setelah dirinya dinyatakan melanggar kode etik lembaga terkait pernyataan Sitti soal hamil akibat berenang oleh Dewan Etik KPAI.

Keputusan Dewan Etik dengan nomor 01/DE/KPAI/III/2020 itu lalu diteruskan oleh Ketua KPAI Susanto kepada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi pemecatan dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas