Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akui Masih Ada Pemudik yang Kucing-kucingan dengan Polisi, Mudik Lewat Jalur Tikus

‎Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengakui masih ada sebagian pemudik yang nekat . atau jalur alternatif demi menghindari penjagaa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Akui Masih Ada Pemudik yang Kucing-kucingan dengan Polisi, Mudik Lewat Jalur Tikus
Istimewa
Anggota Polres Bangli periksa kendaraan pemudik. 

‎Masyarakat yang Mudik Via Jalur Tikus Jumlahnya Sedikit, Dihadang Petugas di Perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengakui masih ada sebagian pemudik yang nekat mudik via jalur tikus atau jalur alternatif demi menghindari penjagaan petugas.

Meski begitu, Istiono menyebut warga yang mudik via jalur tikus jumlah atau persentasenya sangat kecil.

Jalur tikus dimaksud melalui jalanan kecil yang tidak dijaga petugas kepolisian.

Lolos di kota yang satu, mereka akan berhadapan dengan petugas di perbatasan atau kota lainnya sehingga bakal diminta putar balik.

"Memang masih ada tapi persentasenya kecil. Mereka lolos hanya sampai di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah. Lalu diminta putar balik," ucap Istiono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020).

Berita Rekomendasi

Istiono melanjutkan meski masih ada masyarakat yang berniat ‎mudik "kucing-kucingan" dengan petugas, menurutnya secara keseluruhan jumlah kendaraan yang dihalau untuk mudik dari DKI Jakarta semakin menurun.

"Berangsur-angsur angkanya menurut. Masyarakat sudah mulai patuh untuk tidak mudik demi kesehatan bersama," tegasnya.

Jenderal bintang dua ini menyebut, sudah tidak ditemukan lagi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi membawa pemudik.

"Ada satu yang melintas di tol Cikampek, bus AKAP. Setelah diperiksa ternyata kosong, tidak membawa pemudik jadi tidak masalah," tambahnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo telah melarang masyarakat mudik di Lebaran 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan No 25 tahun 2020.

Larangan ini berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga tujuh hari setelah Lebaran, 31 Mei 2020‎. Untuk mengawal peraturan ini, Polri membuat Operasi Ketupat 2020.

Di aturan menteri, tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang kedapatan nekat mudik akan diberi sanksi pemulangan.

Setelah 7 Mei 2020, jika masih ada yang mudik bakal dikenakan denda sesuai UU Karantina. Yakni denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan ‎1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas