Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan e-voting di Pilkada 2020

Sejumlah pihak mengusulkan pemungutan suara dilakukan menggunakan elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan e-voting di Pilkada 2020
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di 270 daerah Indonesia mengalami penundaan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Sejumlah pihak mengusulkan pemungutan suara dilakukan menggunakan elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Baca: Mahfud MD Sebut Tiga Negara yang Sempat Berlakukan Lockdown tapi Mencabut Lagi

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting pada pesta demokrasi rakyat itu.

“Saya kira kalau pelaksanaan Pilkada ini masih belum ya," tuturnya, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Rabu (29/4/2020).

Dia menjelaskan, perlu ada perubahan regulasi atau aturan, baik berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Undang-Undang, dan peraturan lainnya serta mengharuskan persiapan matang untuk menerapkan e-voting.

"Secara normatif banyak yang kita ubah dari aturan kalau pakai e-voting,” kata dia.

Baca: KJRI Ho Chi Minh City Bantu 37 Kepulangan WNI di Vietnam

Menurut dia, perlu ada pengkajian lebih banyak lagi terhadap pengadaan 'e-voting' di Indonesia, karena beberapa negara pun yang telah menerapkannya banyak yang kembali ke cara konvensional.

Berita Rekomendasi

Terlebih aturan terkait pihak yang mengawasi jika e-voting diterapkan baginya perlu disiapkan.

Jikalau memang akan diwujudkan, Afif melihat penyediaan alat, anggaran, dan juga sumber daya manusia perlu menjadi perhatian.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 29 April: Total 9.771 Kasus Positif, 784 Meninggal Dunia, 1.391 Sembuh

Meski begitu, dia mengingatkan, e-rekap (elektronik rekapitulasi) yang kemungkinan bisa diaplikasikan pada Pilkada 2020.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah pemilihan yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, dan 150.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih suara berdasarkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Penundaan pilkada serentak ini disebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas.

Ditambah lagi, beberapa wilayah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 termasuk zona merah penyebaran Covid-19.

Wilayah tersebut, antara lain Sumatera Barat (Bukittinggi), Sumatera Utara (Medan), Sumatera Selatan, Banten (Tangerang Selatan), Jawa Barat (Depok dan Kabupaten Bandung), Jawa Timur (Surabaya, Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas