Besok Terakhir, Segera Lapor SPT Online Melalui Laman djponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Besok Hari Terakhir, Segera Lapor SPT Online Melalui Laman djponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) online akan segera berakhir besok, Kamis 30 April 2020.
Melalui laman resmi Instagramnya @ditjenpajakri, para wajib pajak diimbau agar segera lapor SPT Tahunan.
Bagi yang belum mengaktivasi EFIN atau lupa nomor EFIN, bisa mendapatkannya secara online melalui email resmi Unit Kerja DJP pada tautan www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
Fasilitas lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui akun Twitter @kring_pajak.
Pelaporan SPT tahunan ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.
Berikut ini cara mengisi atau melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing Pajak DJP Online.
1. Akses situs website DJP Online >>> Klik di sini.
2. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.
3. Isi kode keamanan yang telah disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN.
5. Siapkan semua berkas, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
6. Klik Lapor, pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.
7. Kemudian akan ada pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
Baca: Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan Kanwil DJP Bali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing
8. Setelah formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai bukti potong yang Anda miliki.
Biasanya saat mengisi formulir 1770 SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
Isi tahun pajak, status spt 'normal' jika SPT normal, dan jika ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
9. Klik langkah selanjutnya, sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.
Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT
10. Lalu pada Bagian C, isikan nominal harta dan utang.
11. Pada Bagian D, centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.
12. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT.
Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
13. Salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik Kirim SPT.
Secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.
Anda juga akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan SPT.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)