Besok Terakhir, Segera Lapor SPT Online Melalui Laman djponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Besok Hari Terakhir, Segera Lapor SPT Online Melalui Laman djponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) online akan segera berakhir besok, Kamis 30 April 2020.
Melalui laman resmi Instagramnya @ditjenpajakri, para wajib pajak diimbau agar segera lapor SPT Tahunan.
Bagi yang belum mengaktivasi EFIN atau lupa nomor EFIN, bisa mendapatkannya secara online melalui email resmi Unit Kerja DJP pada tautan www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
Fasilitas lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui akun Twitter @kring_pajak.
Pelaporan SPT tahunan ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.
Berikut ini cara mengisi atau melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing Pajak DJP Online.
1. Akses situs website DJP Online >>> Klik di sini.
2. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.
3. Isi kode keamanan yang telah disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN.
5. Siapkan semua berkas, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
6. Klik Lapor, pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.
7. Kemudian akan ada pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
Baca: Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan Kanwil DJP Bali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing
8. Setelah formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai bukti potong yang Anda miliki.