Besok Terakhir, Segera Lapor SPT Online Melalui Laman djponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Besok Hari Terakhir, Segera Lapor SPT Online Melalui Laman djponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
Biasanya saat mengisi formulir 1770 SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
Isi tahun pajak, status spt 'normal' jika SPT normal, dan jika ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
9. Klik langkah selanjutnya, sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.
Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT
10. Lalu pada Bagian C, isikan nominal harta dan utang.
11. Pada Bagian D, centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.
12. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT.
Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
13. Salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik Kirim SPT.
Secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.
Anda juga akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan SPT.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)