KPK Serahkan Wewenang Penahanan Romahurmuziy Kepada MA
KPK menyerahkan wewenang penahanan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy kepada Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan wewenang penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kepada Mahkamah Agung (MA).
Hal ini lantaran KPK sedang mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4) yang menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.
Baca: Muhammad Romahurmuziy Lawan Balik Kasasi KPK
"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Mengacu Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, Ali menambahkan, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari.
"Dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," jelas Ali.
Baca: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI yang Pangkas Masa Hukuman Romahurmuziy
Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengatakan akan mengajukan kasasi pekan depan.
Namun, ia berharap dalam proses kasasi ini kliennya tidak di dalam bilik penjara.
Baca: Achmad Baidowi Berharap Romahurmuziy Divonis Bebas Murni
Menurut perhitungan Maqdir, dengan vonis banding satu tahun berarti terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu mestinya bebas pada 30 April 2020.
Romy diketahui terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2019. Saat itu ia bersama Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Kami harapkan tidak ada penundaan dan tidak ada penahanan oleh Mahkamah Agung. Karena kami tidak melihat adanya urgensi melakukan penahanan terhadap pak Romy," kata Maqdir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.