Muhammad Romahurmuziy Lawan Balik Kasasi KPK
Maqdir enggan karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA, nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy rupanya tak gentar menghadapi kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya enggak ada masalah, mereka [KPK] ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar Maqdir saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020).
Baca: Banding Romahurmuziy Dikabulkan, Sekjen PPP Bilang Keadilan yang Diharapkan Jajaran PPP
Hanya saja, Maqdir enggan karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA, nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahanan Romy.
Sebab, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI berhasil menyunat hukuman Romy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.
Maqdir mengatakan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.
Baca: PKS Minta Jokowi Pertimbangkan Solusi Penanganan Covid-19 dari Siti Fadilah Supari
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," katanya.
Baca: Mendagri Salurkan Bantuan dari Singapura ke RS Bhayangkara Said Sukanto
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/4/2020).
Ali menjelaskan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.