Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammad Romahurmuziy Lawan Balik Kasasi KPK

Maqdir enggan karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA, nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Muhammad Romahurmuziy Lawan Balik Kasasi KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy rupanya  tak gentar menghadapi kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Ya enggak ada masalah, mereka [KPK] ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar Maqdir saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Baca: Banding Romahurmuziy Dikabulkan, Sekjen PPP Bilang Keadilan yang Diharapkan Jajaran PPP

Hanya saja, Maqdir enggan karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA, nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahanan Romy.

Sebab, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI berhasil menyunat hukuman Romy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.

Maqdir mengatakan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.

Baca: PKS Minta Jokowi Pertimbangkan Solusi Penanganan Covid-19 dari Siti Fadilah Supari

Berita Rekomendasi

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," katanya.

Baca: Mendagri Salurkan Bantuan dari Singapura ke RS Bhayangkara Said Sukanto

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/4/2020).

Ali menjelaskan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas