Hari Terakhir Login djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Lapor SPT Secara Online Melalui E-Filing
Segera lapor SPT online, hari ini adalah batas terakhir pelaporan pajak tahunan secara online melalui E-filing dan E-form, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, 30 April 2020 merupakan batas terakhir penyampaian SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Para wajib pajak yang memiliki masalah atau kendala saat melakukan pelaporan pajak, seperti lupa efin atau aktivasi efin, para wajib pajak dapat berkonsultasi melalui laman yang disediakan oleh unit Kantor Pelayanan Pajak di daerah tersebut.
Karena saat ini Indonesia sedang diserang wabah pandemi Covid-19, maka pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara online e-filing dan e-form.
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id.
Dilansir oleh online-pajak.com, ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.
Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Yang dinyatakan wajib pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil alias tidak kena wajib pajak.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 30 April 2020
Baca: Cara Daftar DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020
Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online:
1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.
5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
7. Anda kan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,
8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- isi tahun pajak
- isi status spt 'normal' jika SPT normal
- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
- klik langkah selanjutnya.
- sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
- gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.
- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT
Pada Bagian C
- Isikan nominal harta dan utang
Pada Bagian D
- Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.
9. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT
- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
- Kemudian salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik- kirim SPT
- Maka secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.
Nantinya tidak lama, Anda akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti, bukti penerimaan elektronik sebagai bukti, Anda sudah melakukan pelaporan SPT
Ketentuan pengisian daftar harta:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
- Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri, piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
- Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Baca: Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form
Baca: DJP Online: Lapor SPT Sebelum 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya Melalui E-Filing dan E-Form
Lakukan ini jika kesulitan atau error
Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan eFiling Klikpajak.
Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak
Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.
Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan agar terbebas dari denda.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)