Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Demokrat soal Proyek Kartu Prakerja: Ini Rawan, Silakan KPK Bekerja

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ingin agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) betul-betul

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator Demokrat soal Proyek Kartu Prakerja: Ini Rawan, Silakan KPK Bekerja
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ingin agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) betul-betul mengawasi ketat proyek Kartu Prakerja.

Diketahui, anggaran proyek tersebut senilai Rp5,6 triliun.

"Sampai saat ini belum ada laporan tentang dugaan tipikor dari program tersebut karena sampai sejauh ini belum teralisasi pelunasan anggaran tersebut," kata Hinca, Rabu (29/4/2020).

Hinca kemudian mengutip pernyataan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyebut penyedia layanan berpotensi meraup Rp3,7 triliun dari anggaran total.

Baca: Live Streaming TVRI Online Belajar dari Rumah SD Kelas 4-6 Materi Sejarah Kerajaan Tarumanegara

Baca: Jawaban Soal Jelaskan Sejarah Berdirinya Kerajaan Tarumanegara Materi SD Kelas 4-6 Belajar dari TVRI

Baca: Perbankan Beri Keringanan Kredit ke 561.950 Nasabah, Mayoritas UMKM

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut vendor-vendor berpotensi merauo keuntungan 20 persen anggaran atau sekira Rp1,12 triliun.

"Kalau untungnya segitu besar, saya kira KPK konsen mengawasi ini sebab ini betul-betul menjadi rawan. Silakan KPK bekerja untuk ini," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Hinca melanjutkan, bahkan Kantor Staf Presiden (KSP) mengumumkan 8 mitra kerja dalam program tersebut tidak menggunakan tender.

"Kan tidak ada urusannya bagi-bagi alat kesehatan, kenapa tanpa tender? Jadi enggak bisa menurut kami. Oleh karena itu, potensi besar sekali untuk terjadi penyalahgunaan di situ tidak tepat dan tidam berdaya guna, meraup keuntungan sangat berlebihan tanpa tender," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas