Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Kalau Mau Penyederhanaan Perizinan, Buat Saja Undang-undang, Tidak Perlu Omnibus Law

DPR ingin membuat penyederhanaan perizinan, lebih baik membuat undang-undang dan tidak perlu dengan omnibus law.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakar Hukum: Kalau Mau Penyederhanaan Perizinan, Buat Saja Undang-undang, Tidak Perlu Omnibus Law
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dan perundangan Bambang Kesowo menilai DPR dan pemerintah tak perlu membuat RUU Cipta Kerja dalam skema omnibus law jika tujuannya hanya untuk penyederhanaan perizinan dan kemudahan birokrasi.

Bambang mengatakan jika DPR ingin membuat penyederhanaan perizinan, lebih baik membuat undang-undang dan tidak perlu dengan omnibus law.

Menurutnya, omnibus law tidak berarti mencabut, menghapus, dan mengubah suatu undang-undang.

Hal itu dikatakannya saat rapat dengar pendapat umum virtual dengan Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, Rabu (29/4/2020).

"Kalau memang mau seperti itu, tapi pemecahannya dong, harus ada pemecahannya. Masa tidak ada pemecahnya," kata Bambang.

"Kalau cuma pertanyaannya kita mau melakukan kerja melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, bikin saja undang-undang itu, tidak usah bicara omnibus," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Mantan Mensesneg era Presiden Megawati Soekarnoputri itu memberikan jalan tengah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan, sebaiknya hanya berisi prinsip-prinsip dasar saja.

"Kalau kita mau berpegang pada tujuan yang baik, kita buat saja UU Cipta Kerja silakan lanjutkan, teruskan, tapi isi prinsip-prinsip saja," ujarnya.

"Mau menciptakan lapangan kerja dengan mempermudah perizinan, perizinan di bidang apa, bagaimana dipermudahnya, seberapa jauh, dan oleh siapa. Kalau kemudahan berusaha, kemudahannya apa saja dan seberapa jauh," imbuhnya.

Sementara itu, jika pembahasannya menyangkut perubahan undang-undang, Bambang menyarankan agar perubahan itu dituangkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Sehingga, RUU Cipta Kerja berisi aturan-aturan yang konkret.

"Jadi ini ada Undang-undang Cipta Kerja, isinya konkret tentang prinsip-prinsip untuk tujuan dan menyatukan arah penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, tapi nanti implikasi dan elaborasi di dalam bentuk sesuai undang-undangnya tuangkan dalam bentuk undang-undang yang bersangkutan," pungkas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas