Pakar Hukum: Kalau Mau Penyederhanaan Perizinan, Buat Saja Undang-undang, Tidak Perlu Omnibus Law
DPR ingin membuat penyederhanaan perizinan, lebih baik membuat undang-undang dan tidak perlu dengan omnibus law.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dan perundangan Bambang Kesowo menilai DPR dan pemerintah tak perlu membuat RUU Cipta Kerja dalam skema omnibus law jika tujuannya hanya untuk penyederhanaan perizinan dan kemudahan birokrasi.
Bambang mengatakan jika DPR ingin membuat penyederhanaan perizinan, lebih baik membuat undang-undang dan tidak perlu dengan omnibus law.
Menurutnya, omnibus law tidak berarti mencabut, menghapus, dan mengubah suatu undang-undang.
Hal itu dikatakannya saat rapat dengar pendapat umum virtual dengan Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, Rabu (29/4/2020).
"Kalau memang mau seperti itu, tapi pemecahannya dong, harus ada pemecahannya. Masa tidak ada pemecahnya," kata Bambang.
"Kalau cuma pertanyaannya kita mau melakukan kerja melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, bikin saja undang-undang itu, tidak usah bicara omnibus," imbuhnya.
Mantan Mensesneg era Presiden Megawati Soekarnoputri itu memberikan jalan tengah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan, sebaiknya hanya berisi prinsip-prinsip dasar saja.
"Kalau kita mau berpegang pada tujuan yang baik, kita buat saja UU Cipta Kerja silakan lanjutkan, teruskan, tapi isi prinsip-prinsip saja," ujarnya.
"Mau menciptakan lapangan kerja dengan mempermudah perizinan, perizinan di bidang apa, bagaimana dipermudahnya, seberapa jauh, dan oleh siapa. Kalau kemudahan berusaha, kemudahannya apa saja dan seberapa jauh," imbuhnya.
Sementara itu, jika pembahasannya menyangkut perubahan undang-undang, Bambang menyarankan agar perubahan itu dituangkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Sehingga, RUU Cipta Kerja berisi aturan-aturan yang konkret.
"Jadi ini ada Undang-undang Cipta Kerja, isinya konkret tentang prinsip-prinsip untuk tujuan dan menyatukan arah penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, tapi nanti implikasi dan elaborasi di dalam bentuk sesuai undang-undangnya tuangkan dalam bentuk undang-undang yang bersangkutan," pungkas Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.