Wasekjen PPP: Atas Nama Hukum Romahurmuziy Memang Harus Dibebaskan
PPP menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) sudah seharusnya Romy dibebaskan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan bebasnya mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) merupakan keberkahan di bulan suci Ramadan.
Sehingga Romy bisa menjalankan ibadah puasa dengan keluarga.
"PPP melihat ini hal yang normal saja dalam proses hukum, tentu itu menjadi berkah ramadan bagi pak Romi bisa berkumpul dengan keluarga," kata pria yang akrab disapa Awiek ini kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Baca: Jawaban Novel Soal Mata Kirinya Disebut Pakai Softlens: Saya Tahu Ada Oknum Bicara Seperti Itu
PPP, kata Awiek, menilai berbicara putusan Pengadilan Tinggi (PT) sudah seharusnya Romy dibebaskan.
"Apalagi ada perintah dari Mahkamah Agung kepada PT, bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis. Maka atas nama hukum (memang) harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa," ucapnya.
Terkait apakah Rommy akan kembali memimpin partai berlambang Kakbah itu, Awiek mengatakan belum bisa memastikan hal tersebut.
Mengingat, saat ini PPP masih dipimpin oleh pelaksana tugas yang dijabat Suharso Monoarfa.
"Kalau itu masih belum bisa dibicarakan. Karena beliau masih fokus pada proses kasasi yang sedang dihadapi," ujarnya.
Baca: Detik-detik Pria Ambruk & Wafat setelah Salat Subuh Jamaah di Masjid, Tak Ada Warga Berani Menolong
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.
Romy bebas dari Rutan K4 KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.
Baca: Kekayaan Pemilik Zoom Bertambah Jadi Rp 120 Triliun Sejak Wabah Corona
Romy keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih.
Romy selanjutnya akan pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap Romy di Rutan K4 KPK.
Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding yang diajukan Romy.
Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy pada Senin (20/1/2020) kemarin.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020) kemarin.