Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar di Media Sosial Modus Maling Rumah, Ini Imbauan Kasatreskrim Polresta Solo

Baru-baru ini, postingan yang berisi modus baru maling rumah, beredar dan viral di media sosial.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Beredar di Media Sosial Modus Maling Rumah, Ini Imbauan Kasatreskrim Polresta Solo
Sripoku
Ilustrasi Pencurian 

5. Mondar mandir disekitar rumah.

Jangan keluar rumah, biarkan semua itu terjadi tetaplah berdiam diri di rumah atau cukup dilihat dari jendela.

Lalu WhatsApp grup warga untuk merapat ke rumah, ingat rumah harus dikunci sebagaimana amannya agar maling tidak bisa masuk.

Yang punya motor jangan lupa kunci stang dengan berlawanan arah agar motor susah dibobol.

Yuk share, infokan ke semuanya agar kita terhindar dari maling atau begal.

Dan jangan keluar malam-malam apalagi sendirian karena begal sekarang merajalela !!!

Sekarang dimana-mana lampu jalan mati menjadikan begal lebih mudah bekerja.

Berita Rekomendasi

Waspada," tulis potingan yang beredar di sosial media.

Baca: Kronologi Maling Kotak Amal Masjid Ditangkap dan Diikat Warga Mataram, Videonya Viral!

Baca: Maling Mobil Dapat Hadiah Timah Panas di Kakinya Setelah Beraksi di Depok

Menanggapi hal itu, AKP Purbo Anjar Waskito mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tetapi harus tetap waspada menghadapi situasi saat ini.

Apabila masyarakat mencurigai sesuatu, Purbo mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena akan merugikan masyarakat," ujar Purbo saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/5/2020).

Purbo juga mengatakan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita yang beredar.

"Konfirmasi pada pihak yang berwenang," ujarnya.

Baca: Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik Setelah Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham

Purbo menuturkan, apabila masyarakat mengetahui adanya suatu kejadian segera lapor pada pihak yang berwenang.

Bukan malah meng-uploadnya pada media sosial.

"Bagi siapa pun yang menyebarkan berita hoaks atau berita yang dapat menyebabkan timbulnya keresahan atau kerusuhan maka dia dapat dikenakan sanksi pidana," ungkap Purbo.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas