Jasa Travel Gelap Marak, Polri Bakal Gelar Patroli Siber Secara Masif
Mereka menjanjikan para pemudik bisa pulang ke kampung halaman dari zona merah Covid-19.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mulai menggelar patroli siber yang masif menyusul maraknya jasa travel gelap yang ditawarkan melalui media sosial.
Mereka menjanjikan para pemudik bisa pulang ke kampung halaman dari zona merah Covid-19.
"Kita akan patroli di dunia maya, patroli siber, siapa tahu akan menemukan dan akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Jumat (1/4/2020).
Yusri menyampaikan, pihak kepolisian tak akan segan melakukan penindakan travel gelap yang masih mencoba menawarkan jasa mudik ke kampung halaman.
"Siapapun yang coba-coba bermain mudik apalagi dengan mencoba menawarkan melalui media sosial, meloloskan para pemudik ini akan kita tindak tegas makannya," jelasnya.
Yusri mengatakan pelaku yang menawarkan jasa travel gelap bisa dijerat dengan Undang-undang lalu lintas ataupun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apabila pelakunya berasal dari travel agent resmi, pihaknya akan meminta dinas perhubungan untuk mencabut izin usaha.
"Bahkan kalau perlu kita ajukan ke pemda untuk cabut izin apabila ada travel itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.
Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.
Kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir.
"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).
Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.