Jokowi Minta Stimulus Ekonomi Diutamakan bagi Perusahaan yang Tak PHK Karyawan
Dalam Ratas Mitigasi Dampak Covid-19, Jokowi mengingatkan supaya stimulus ekonomi diberikan untuk perusahaan yang tak PHK pekerjanya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Satu hari sebelum hari buruh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah kebijakan terkait mitigasi dampak Covid-19 terhadap tenaga kerja.
Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Mitigasi Dampak Covid-19, Jokowi pun mengingatkan supaya kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah benar-benar sampai pada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya.
Stimulus ekonomi ini diberikan agar pengusaha dapat mempertahankan para karyawannya.
"Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," tegas Jokowi dalam Ratas yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/4/2020) siang.
Selain itu, Jokowi juga meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat Kartu Prakerja.
Menurut Jokowi, hingga saat ini tercatat 8,4 juta pendaftar Kartu Pra Kerja.
Sementara itu, Kartu Pra Kerja hanya diberikan untuk 5,6 juta orang saja.
"Bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, saya minta diberikan prioritas untuk mendapat Kartu Pra Kerja," tegasnya.
"Informasi terakhir yang saya terima, yang sudah mendaftar Kartu Pra Kerja ada 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta."
"Sehingga, sekali lagi, agar korban PHK diberikan prioritas," sambung Jokowi.
Sehingga, Jokowi menambahkan, para pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya.
"Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan, dan betul-betul berjalan," kata Jokowi.
"Sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha," tambahnya.
Skema Program Bantuan untuk Pekerja Formal dan Informal