Jokowi Minta Stimulus Ekonomi Diutamakan bagi Perusahaan yang Tak PHK Karyawan
Dalam Ratas Mitigasi Dampak Covid-19, Jokowi mengingatkan supaya stimulus ekonomi diberikan untuk perusahaan yang tak PHK pekerjanya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
Dalam momen tersebut, Puan mengingatkan perayaan Hari Buruh tahun ini dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19.
"Mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh," kata Puan melalui keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Di tengah suasana pandemi Covid-19, Puan berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah ini, termasuk dampak-dampak sosial ekonominya.
Baca: Beri Selamat Hari Buruh, Puan: RUU Omnibus Law Terkait dengan Nasib Buruh
Oleh Karena itu, Puan meminta para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para buruh.
"Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," ujar Puan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para Buruh.
Namun, DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal.
Baca: Hari Buruh 1 Mei, Komisi IX DPR Ingatkan Perusahaan untuk Tetap Berikan THR Sesuai Aturan
Apalagi ditengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini.
"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," ucap Puan.
Pemerintah, kata Puan, harus memberikan informasi terkait langkah-langkah strategis berikutnya yang harus dilakukan perusahaan yang diwajibkan menghentikan kegiatan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah juga harus memastikan nasib para buruh yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial.
"Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," ujar Puan.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Chaerul Umam)