Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban PHK dan Pekerja Dirumahkan akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap

Airlangga Hartarto mengungkapkan para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akan diprioritaskan dalam program Kartu Prakerja

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Korban PHK dan Pekerja Dirumahkan akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap
Setkab.go.id
Tak Sekaligus, Korban PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap 

"Bagi pekerja yang dirumahkan atau PHK saya minta diberikan prioritas untuk mendapatkan Kartu Prakerja," jelasnya yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/5/2020). 

Lebih lanjut Kepala Negara ini menyebut skala prioritas harus diberlakukan karena pendaftar Kartu Prakerja jauh lebih besar daripada kuota yang telah disiapkan pemerintah.

Baca: Presiden Ingatkan Kementerian Prioritas Kartu Pra-Kerja untuk Korban PHK

Menurut penuturannya, hingga saat ini sudah sebanyak 8,4 juta orang yang mendaftar dalam program Kartu Prakerja.

Padahal kata Jokowi, hanya 5,6 juta orang yang akan menerima kartu Prakerja.

"Informasi terakhir yang saya terima yang mendaftar Kartu Prakerja sudah 8,4 juta, padahal jatahnya hanya 5,6 juta," sambungnya.

"Sehingga sekali lagi untuk korban PHK agar diberikan prioritas," tegas Jokowi.

Mitigasi Dampak Covid-19, Jokowi Minta Pekerja Informal Masuk Program Jaring Pengaman Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Capture Youtube Sekretariat Presiden)
Berita Rekomendasi

okowi) meminta kepada jajarannya agar pekerja sektor informal masuk dalam program jaring pengaman sosial.

Hal ini penting dilakukan untuk menekan dampak Covid-19 pada para pekerja.

"Sementara untuk pekerja informal saya minta untuk dimasukan dalam program jaring pengaman sosial," ujar Jokowi.

Menurut data yang diterima, Jokowi mengungkapkan terdapat 126,5 juta pekerja di Indonesia dengan 70,5 juta di antaranya bekerja disektor informal.

Kepala Negara juga menginstruksikan agar pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin dipastikan mendapat bantuan sosial.

"Bagi pekerja yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mereka dapat bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah," jelasnya.

Tak hanya sektor informal, dalam Ratas tersebut, Jokowi juga meminta jajarannya untuk dapat meringankan pekerja formal.

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 3 di prakerja.go.id, Buat Akun Pra Kerja hingga Ikuti Tes

Baca: Panduan Swafoto Kartu Pra Kerja Agar Lolos, Muka Harus Lurus Menghadap Kamera

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas