Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Novel Baswedan Dorong Komjen Iriawan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

uasa hukum Novel Baswedan Saor Siagian menilai Komjen Pol M Iriawan atau Iwan Bule perlu dihadirkan dalam persidangan kasus penyiraman air keras

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Novel Baswedan Dorong Komjen Iriawan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
tribunnews.com/abdul majid
Komjen Pol Mochamad Iriawan. 

Pertemuan itu, dikatakan Novel, terjadi di rumah sakit saat dirinya dirawat.

Iriawan menyesalkan peristiwa yang terjadi dan di saat itulah, Novel mengatakan Iriawan sempat menyebut petinggi polisi atau jenderal polisi yang dikenal di kalangan polisi.

"Beliau seperti merasa kecolongan. Beliau menyebut beberapa kali nama orang yang beliau sebut jangan-jangan ini," kata Novel.

Namun, Novel kemudian menyebut bahwa pada 22 Juli 2019, dirinya melakukan perubahan soal Berita Acara Perkara (BAP) dirinya.

Hal itu juga berkaitan dengan Kapolda Metro Jaya.

"Soal ralat itu tanggal 22 Maret atau 22 Juli 2019, tim gabungan dari Polri melakukan pemeriksaan terhadap diri saya. Ada satu istilah yang terlewat, Kapolda memberitahu ke saya, padahal saya yang menyampaikan ke Kapolda," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas