Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal UM-PTKIN, Seleksi Masuk UIN, IAIN, & STAIN yang Dimulai 1 Mei 2020, Berikut Persyaratannya

UM-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional di kampus Islam Negeri yang dumulai hari ini, Juat (1/5/2020).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengenal UM-PTKIN, Seleksi Masuk UIN, IAIN, & STAIN yang Dimulai 1 Mei 2020, Berikut Persyaratannya
Instagram @spanumptkin
Mengenal UM-PTKIN, Seleksi Masuk UIN, IAIN, & STAIN yang Dimulai 1 Mei 2020, Berikut Persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia, resmi dibuka Jumat (1/5/2020) hari ini.

Lewat Ujian Masuk (UM) PTKIN, para lulusan MA/MAK/SMA/SMK sederajat bisa mulai mendaftar ke kampus Islam negeri

UM-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional di kampus Islam negeri.

Pendaftaran tersebut dilakukan di seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Proses seleksi diselenggarakan serentak oleh panitia pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama melalui www.um-ptkin.ac.id.

Kemudian, pembiayaan penyelenggaraan UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama.

Bagi peserta yang lulus UM-PTKIN dari keluarga pra-sejahtera yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik bisa mengikuti seleksi program Bidikmisi.

BERITA REKOMENDASI

Mengenai biaya pendaftaran, peserta membayar biaya ujian sebesar Rp 200 ribu  belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan Virtual Account.

Mengenal UMPTKIN.2
Mengenal UM-PTKIN, Seleksi Masuk UIN, IAIN, & STAIN yang Dimulai 1 Mei 2020, Berikut Persyaratannya.

Berikut syarat, alur pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan UM-PTKIN 2020, dilansir um-ptkin.ac.id:

Persyaratan:

1. Lulusan tahun 2018, 2019 dan 2020 dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kemenag.

Lulusan tahun 2018 dan 2019 harus memiliki ijazah.


Lulusan tahun 2020 harus mempunyai Surat Keterangan Lulus dari Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pas foto terbaru dan ditandai cap Madrasah/Sekolah/pesantren Muadalah.

Baca: Alih-alih Menyelamatkan Bangsa dari Corona, Mencetak Uang Rp 600 T Justru Mengakibatkan Inflasi

2. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran PTKIN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas