Ketua KPU Arief Budiman Bocorkan Waktu Penyelenggaraan Pilkada 2020
Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Kesimpulan rapat tertuang dalam dua poin yang tertulis dalam lembar kesimpulan, yaitu:
1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu
Kesimpulan tersebut disepakati Menteri Dalam Negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.