Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Andreas Tertipu Sindikat Perdagangan Masker, Uang Rp 847 Juta Melayang

Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp 339.000 per boks kepada Andreas.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Andreas Tertipu Sindikat Perdagangan Masker, Uang Rp 847 Juta Melayang
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malang benar nasib Andreas. Niatnya berbelanja masker dalam jumlah banyak, mencapai 5.000 boks berakhir dengan penyesalan.

Niatnya membeli masker tersebut membuatnya tertipu dan kehilangan uang senilai Rp 847 juta.

Seorang pelaku penipuan penjualan masker medis ini pun berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Utara setelah Andreas melaporkan kasusnya ke polisi.

"Tersangka berinisial RDG, yang juga daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Jakarta, Kamis (30/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Mbak Tutut: Ibu Tien Soeharto Meninggal Bukan Karena Tertembak

Kapolres menjelaskan, awalnya korban Andreas memesan masker medis kepada pelaku RDG.

Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp 339.000 per boks.

Baca: Kini Semua Pramugari Garuda Wajib Kenakan Masker

Korban kemudian memesan masker sebanyak 5.000 boks kepada pelaku.

Berita Rekomendasi

Baca: Achmad Mubarok: Di Tengah Pandemi Covid-19 Masyarakat Justru Semakin Meningkat Kepedulian Sosialnya

Jika dikalikan Rp 339.000 per boks, maka total hampir Rp 1,7 miliar.

Dari jumlah pesanan itu, korban sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 847 juta.

"Karena barang tak kunjung dikirim, korban lalu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Budhi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipu Penjualan Masker Ditangkap, Korban Rugi Rp 847 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas