Pembagian Tugas Tangani Covid, Presiden Urusi Regulasi, Wapres Bagian Monitoring
Wapres Maruf Amin juga bertugas memonitoring kebijakan yang diterapkan daerah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Wakil Presiden Ikhsan Abdullah mengatakan selama masa darurat Corona, Presiden dan Wakil Presiden saling berbagi tugas.
Presiden fokus mengurusi masalah logistik dan regulasi, sementara Wakil Presiden fokus menata kehidupan beragama selama masa Pandemi.
"Pak Wapres ini lebih fokus kepada bagaimana menata kehidupan beragama semasa Covid ini berlangsung dan sebentar lagi akan berakhir," katanya, Sabtu, (2/5/2020).
Selain itu, Wapres juga bertugas memonitoring kebijakan yang diterapkan daerah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Termasuk untuk bagaimana melaksanakan kondisi di daerah masing-masing. Seperti sudah dilakukan dengan Gubernur DKI Jakarta, gubernur Jabar, Gubernur Jateng, gubernur Jatim, dan lainnya," katanya.
Baca: Pevita Pearce Bocorkan Rencana Sophia Latjuba Main Film Sri Asih
Dari monitoring yang dilakukan maka selanjutnya akan ada evaluasi terhadap kebijakan kebijakan yang diterapkan dalam menangani Covid-19. Termasuk membantu daerah apabila mengalami kendala dalam kebijakan penanggulangan Covid-19.
Baca: Kisah Video Viral Bule Rusia Mengamen di Pasar Tradisional di Kota Mataram Sambil Gendong Bayi
"Jadi saya kira ini satu hal yang sangat positif, pak Wapres day to day bahkan bisa memantau kebijakan pemerintah pusat ini dapat dijalankan di pemerintah daerah para gubernur, bupati/walikota di daerah," ujarnya.