Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR PNS Cair? Hanya 13 Kriteria Ini yang akan Menerima, Intip Besarannya!

Kapan THR PNS cair? Ternyata hanya 13 kriteria ini yan akan menerima di tahun 2020, intip besarannya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan THR PNS Cair? Hanya 13 Kriteria Ini yang akan Menerima, Intip Besarannya!
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi- Kapan THR PNS cair? Ternyata hanya 13 kriteria ini yan akan menerima di tahun 2020, intip besarannya! 

PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Baca: Kronologi Ibu Wafat Positif Corona setelah Lahirkan Bayi Kembar, 1 Bayi Meninggal, Dokter Terpapar

Baca: Virus Corona di Filipina: Hampir 10.000 Tahanan Dibebaskan karena Ketakutan akan Wabah Covid-19

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.

Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.

Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR dikutip Tribunnews dari Kontan:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas